AUDITING DAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK.
1.
Perkembangan profesi akuntan publik
http://lestari-perkembanganprofesiakuntansi.blogspot.co.id
Ø Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson
Periode ke 2 (tahun 1954 – 1973)
Setelah adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan. Mengingat terbatasnya tenaga akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, Direktorat Akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas nama Direktorat Akuntan Negara.
Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awal tahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam jumlah tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik.
c. Periode ke 3 (tahun 1973 – 1979)
M. Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya Desember 1989 menyampaikan hasil penelitiannya mengenai: Pengembangan Pengawasan Profesi Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik ditandai dengan satu kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia dengan diterbitkannya buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) dalam kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta tanggal 30 November – 2 Desember 1973. Dengan adanya prinsip dan norma ini, profesi akuntan publik telah maju selangkah lagi karena memiliki standar kerja dalam menganalisa laporan keuangan badan-badan usaha di Indonesia. Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam surat keputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali sejak memasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhan akan profesi akuntan publik meningkat pesat. University menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untuk mengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion) pada laporan keuangan yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasar modal.
Pada tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung di bawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik, adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik. Keputusan Menteri Keuangan No. 108/1979 tanggal 27 Maret 1979 yang menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada pemeriksaan akuntan publik dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan surat keputusan tersebut adalah untuk merangsang wajib pajak menggunakan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik, dengan memberikan keringanan pembayaran pajak perseroan dan memperoleh pelayanan yang lebih baik di bidang perpajakan. Keputusan ini dikenal dengan nama 27 Maret 1979. Ini merupakan keputusan yang penting dalam sejarah perkembangan profesi akuntan publik dan sekaligus sebagai batu ujian bagi akuntan publik dan masyarakat pemakainya.
d. Periode ke 4 (tahun 1979 – 1983)
Pada periode profesi akuntan publik dalam keadaan suram, pelaksanaan paket 27 Maret. Tiga tahun setelah kemudahan diberikan pemerintah masih ada akuntan publik tidak memanfaatkan maksud baik pemerintah tersebut. Beberapa akuntan publik melakukan malpraktik yang sangat merugikan penerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama dengan pihak manajemen perusahaan melakukan penggelapan pajak.
e. Periode ke 5 (tahun 1983 – 1989)
Periode ini yang berisi upaya konsolidasi profesi akuntan termasuk akuntan publik. PAI 1973 disempurnakan dalam tahun 1985, disusul dengan penyempurnaan NPA pada tahun 1985, dan penyempurnaan kode etik dalam kongres ke V tahun 1986.
Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan untuk mendukung pertumbuhan profesi tersebut.
Pada tahun 1986 pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.001/1986 tentang Akuntan Publik. Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik, prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik dan pendirian kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada akuntan publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik.
Dengan keputusan Menteri Keuangan tersebut dibuktikan pula sekali lagi komitmen pemerintah yang konsisten kepada pengembangan profesi akuntan publik yaitu dengan mendengar pendapat Ikatan profesi pada kongres ke VI IAI antara lain mengenai: pengalaman kerja yang perlu dimiliki sebelum praktik; keharusan akuntan publik fultimer (kecuali mengajar); izin berlaku tanpa batas waktu; kewajiban pelaporan berkala (tahunan) mengenai kegiatan praktik kepada pemberi izin; pembukaan cabang harus memenuhi syarat tertentu; izin diberikan kepada individu bukan kepada kantor; pencabutan izin perlu mendengar pendapat dewan kehormatan IAI; pemohon harus anggota IAI; pengawasan yang lebih ketat kepada akuntan asing. Pada tahun 1988 diterbitkan petunjuk pelaksaan keputusan Menteri Keuangan melalui Keputusan Direktur Jenderal Moneter No. Kep.2894/M/1988 tanggal 21 Maret 1988. Suatu hal yang mendasar dari keputusan tersebut adalah pembinaan para akuntan publik yang bertujuan:
Membantu perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia
Memberikan masukan kepada IAI atau seksi akuntan publik mengenai liputan yang dikehendaki Departemen Keuangan dalam program pendidikan
Melaksanakan penataran bersama IAI atau IAI-seksi akuntan publik mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui publik (KAP), termasuk mengenai manajemen KAP.
Mengusahakan agar staf KAP asing yang diperbantukan di Indonesia untuk memberi penataran bagi KAP lainnya melalui IAI atau IAI-Seksi Akuntan Publik dan membantu pelaksanaannya
Memantau laporan berkala kegiatan tahunan KAP
f. Periode ke 6 (tahun 1990 – sekarang)
Pada periode ini profesi akuntan publik terus berkembang seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian, masih banyak kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan dan akademisi. Namun, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah:
Tumbuhnya pasar modal
Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non- bank.
Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian
Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan oleh profesi akuntan yaitu:
a. Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
b. Makin baiknya transportasi dan komunikasi
c. Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
d. Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua.
2.
Konsep Auditing
3.
Hirarki auditor dalam Organisasi Kantor Akuntan Publik
4.
Standar Auditing
5.
Laporan Audit (audit report)
6.
Analisis terhadap laporan audit
ETIKA PROFESIONAL
1.
Pengertian Etika Profesional
2.
Praktek Auditing dan permasalahannya.
TUJUAN AUDITING
1.
Tujuan audit menyeluruh
2.
Tahapan dalam menetapkan tujuan audit
3.
Proses Pencapaian tujuan audit
BUKTI AUDIT
1.
KonsepBukti Audit
2.
Hubungan Bahan Bukti dengan Standar Auditing
3.
Hubungan Bukti pemeriksaan dengan tujuan auditing
4.
Situasi pemeriksaan yang mengandung risiko
KERTAS KERJA
1.
Konsep kertas kerja
2.
Tipe Kertas Kerja
3.
Index Kertas Kerja
PENERIMAAN PERIKATAN DAN PERENCANAAN AUDIT
1.
Tahap audit atas laporan keuangan
2.
Tahap penerimaan perikatan audit
3.
Perencanaan audit
4.
Melaksanakan Prosedur Analitik
5.
Pengujian audit (audit test)
MATERIALITAS, RISIKO DAN STRATEGI AUDIT AWAL
1.
Materialitas
2.
Risiko Audit
3.
Strategi audit awal
PEMAHAMAN PENGENDALIAN INTERN
1.
Definisi struktur pengendalian intern
2.
Unsur pengendalian intern
3.
Pemahaman atas pengendalian intern dan pengujian pengendalian
4.
Pengujian pengendalian
5.
Audit intern (internal auditing)
PENAKSIRAN RESIKO DAN DESAIN PENGUJIAN
1.
Penaksiran resiko pengendalian
2.
Pengujian pengendalian
3.
Perancangan pengujian pengendalian
4.
Program audit untuk pengujian pengendalian
5.
Kerja sama dengan auditor intern dalam pengujian pengendalian
6.
Pengujian dengan tujuan ganda (dual-purpose tests)
7.
Penentuan resiko deteksi
8.
Desain pengujian substantif
9.
Pengembangan program audit untuk pengujian substantif
10.
Perbandingan antara pengujian pengendalian dengan pengujian subtantif
ATTRIBUTE SAMPLING UNTUK PENGUJIAN PENGENDALIAN
1.
Statistical sampling
2.
Statistical sampling models
3.
Attribute sampling models
4.
Fixed-sampling-size attribute sampling
5.
Stop-or-go sampling
6.
Discovery sampling
VARIABLE SAMPLING UNTUK PENGUJIAN SUBSTANTIF
1.
Variable sampling
2.
Variable sampling untuk uji hipotesis
3.
Variable sampling untuk estimasi
AUDIT DALAM LINGKUNGAN SISTEM INFORMASI KOMPUTER
1.
Perkembangan pemanfaatan komputer
2.
Beda antara akuntansi dengan manual system dengan akuntan dengan sistem informasi komputer
3.
Dampak teknologi informasi terhadap pekerjaan,tipe pekerja,organisasi,dan cara pengelolaan organisasi
4.
Dampak teknologi informasi terhadap hubungan bisnis
5.
Tipe konfigurasi sistem informasi komputer
6.
Teknik audit berbantuan komputer (TABK)
DAFTAR REFERENSI:
1.
Abdul Halim., "Pemeriksaan Akuntansi 1", 1994, Penerbit Gunadarma, Jakarta.
2.
Anies S.M. Basalamah, "Auditing PDE", 1995, Penerbit Usaha Kami, Depok
3.
Arens, Alvin A. and Loebbecke, James K., 1994, "Auditing, An Integrated Approach", 6 rd Edition, Englewood Cliffs, New Jersey, Prentice Hall
4.
Arens & Loebbecke, Adaptasi oleh : Amir Abadi Jusuf., "Auditing : Pendekatan Terpadu", Buku 2, Edisi Indonesia, 1999, Penerbit Salemba Empat, Jakarta.
5.
Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik,"Standar Profesional Akuntan Publik",2001,Penerbit Salemba Empat, Jakarta
6.
Ikatan Akuntan Indonesia., "Standar Akuntansi Keuangan"., 2002 , Salemba Empat, Jakarta.
7.
Mulyadi, "Auditing", Buku 1, Edisi 6, 2002, Penerbit Salemba Empat , Jakarta . (BUKU UTAMA YANG DIGUNAKAN)
8.
Rittenberg, "Auditing : Concepts for a Changing Environment", 3 rd Edition, 2001, Harcourt
9.
Sukrisno Agoes, "Auditing (Pemeriksaan Akuntan) oleh Kantor Akuntan Publik", Jilid 1, Edisi kedua, 2000, Lembaga Penerbita FEUI, Jakarta
10.
Sukrisno Agoes, "Auditing (Pemeriksaan Akuntan) oleh Kantor Akuntan Publik", Jilid 2, Edisi kedua, 2000, Lembaga Penerbita FEUI, Jakarta
11.
Tugiman Hiro, "Standar Profesional Audit Internal", 2000, Penerbit Kanisius, Yogyakarta